Pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 yang lalu, para pelaku wisata
di Jawa Timur mendapatkan undangan tidak resmi melalui SMS dari Taman
Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) untuk hadir pada acara
Stakeholders Meeting yang dikemas dengan embel-embel Sosialisasi atas PP
No. 12 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementrian
Kehutanan republik Indonesia di hotel Haris, Malang.
Dalam acara tersebut hadir keseluruhan pemangku kawasan Taman
Nasional yang ada di Jawa Timur, Dinas Kehutanan, TNBTS dan BKSDA Jawa
Timur, staff Dinas Kehutanan, Polisis Hutan, Kepolisian, dan TNI AD.
Selain itu juga hadir perwakilan dari DPD ASPPI Jawa Timur, ASITA Jatim,
PHRI, HPI, Masyarakat Tengger, GMPB, GMPII dan juga para pelaku wisata
di kawasan Bromo (pemilik jeep dan kuda).
Sebagai narasumber adalah Bambang Supriyanto, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan hutan Lindung. Yang mana pada intinya, kenaikan tiket masuk kawasan Taman Nasional se-Indonesia termasuk Bromo, Ijen, Baluran, Merubetiri dan Semeru di Jawa Timur bukanlah pada alasan KONSERVASI namun lebih pada BISNIS semata. Karena kenaikan tarif tersebut lebih dititk beratkan pada perbedaan kurs mata uang Rupiah dengan US Dollar.
Selain itu penentuan Rayon juga ditetapkan berdasarkan pada:
1. Seberapa banyak wisatawan asing yang masuk / berkunjung ke kawasan tersebut.
2. Seberapa besar kemampuan turis asing untuk membayar harga mahal untuk dapat berkunjung pada kawasan tersebut, dan
3. Selisih kurs mata uang Rupiah terhadap US Dollar.
Selain itu, pemberlakuan PP No. 12 Tahun 2014 tersebut juga tidak di dampingi dengan Keputusan Menteri / Juklak Menteri Kehutanan, sehingga rawan terjadinya penyimpangan.
Intinya, DPD ASPPI Jatim menolak keras atas pemberlakuan PP tersebut yang dipandang tidak berpihak pada Pelaku Wisata di Jawa Timur dan di Indonesia. Selain itu, DPD ASPPI Jatim berharap, dikemudian hari ada pembicaraan dengan seluruh pelaku wisata sebelum sebuah PP dibuat dan disahkan, sehingga PP tersebut bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Sebagai narasumber adalah Bambang Supriyanto, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan hutan Lindung. Yang mana pada intinya, kenaikan tiket masuk kawasan Taman Nasional se-Indonesia termasuk Bromo, Ijen, Baluran, Merubetiri dan Semeru di Jawa Timur bukanlah pada alasan KONSERVASI namun lebih pada BISNIS semata. Karena kenaikan tarif tersebut lebih dititk beratkan pada perbedaan kurs mata uang Rupiah dengan US Dollar.
Selain itu penentuan Rayon juga ditetapkan berdasarkan pada:
1. Seberapa banyak wisatawan asing yang masuk / berkunjung ke kawasan tersebut.
2. Seberapa besar kemampuan turis asing untuk membayar harga mahal untuk dapat berkunjung pada kawasan tersebut, dan

Selain itu, pemberlakuan PP No. 12 Tahun 2014 tersebut juga tidak di dampingi dengan Keputusan Menteri / Juklak Menteri Kehutanan, sehingga rawan terjadinya penyimpangan.
Intinya, DPD ASPPI Jatim menolak keras atas pemberlakuan PP tersebut yang dipandang tidak berpihak pada Pelaku Wisata di Jawa Timur dan di Indonesia. Selain itu, DPD ASPPI Jatim berharap, dikemudian hari ada pembicaraan dengan seluruh pelaku wisata sebelum sebuah PP dibuat dan disahkan, sehingga PP tersebut bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak.
No comments:
Post a Comment